HABONARON-SIMALUNGUN
Pemasangan Plank yang dilakukan oleh KPH Wilayah II Pematang Siantar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dikawasan hutan register 18 yang dikuasai oleh UD MAJS. Lokasi tersebut merupakan salah satu dari ribuan hektar kebun sawit yang saat ini diklaim sebagai kawasan hutan di kabupaten Simalungun yang berada di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kecamatan Bosar Maligas, dan Kecamatan Hatonduhan.
Rudianto Panjaitan, warga kecamatan Huta Bayu Raja, kepada Habonaron, Senin (04/01/2021) menerangkan plank yang dipasang merupakan penerangan bahwa kawasan merupakan hutan milik negara.
” Ini disebabkan tidak adanya tapal batas kawasan hutan atau lemahnya dari Pemarintah untuk melakukan pengukuran tapal batas hutan. Saat ini ada ribuan hektar tanaman sawit yang diklaim sebagai kawasan hutan,” ujarnya.
Apabila KPH Wilayah II Pematang Siantar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara benar benar berani, sambung dirinya, maka sebaiknya mereka melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dan dinas kehutanan melalui penyidik kehutanan dapat menertibkan mereka yang memanfaatkan kawasan hutan itu untuk kepentingan pribadi. (A1)