HABONARON-SIMALUNGUN
Ada perjudian di wilayah hukum ini dengan bentuk gelanggang sabung ayam. Lokasi perjudian tersebut berada di depan GPDI Nagori Marihat Bandar,Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun dari lokasi masyarakat sekitar menyebutkan, setiap hari Rabu dan hari Minggu, gelanggang ayam yang berada Nagori Marihat Bandar beroperasi.
” Dilokasi minimal taruhan satu pertandingan Rp 3 juta s.d Rp 5 juta. Sekali beroprasi gelanggang itu minimal bermain 5 pertandingan, jadi Setiap beroprasi perputaran uang mencapai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta, ” ujar Kristian warga sekitar kepada www.habonaron.com, Jumat (15/01/2021).
Sementara itu H. Ardiansyah Saragih, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Koordinasi Mubalig Indonesia (Bakomubin) Sumut, menyikapi hal tersebut, Jumat (15/01/2021) menyampaikan sebaiknya Polres Simalungun dapat menindak praktek praktek perjudian yang ada diwilayahnya.
Tindakan tersebut, sambut dirinya, dengan memerintahkan Kapolsek ataupun unit kerja dibawah naungan hukumnya untuk bertindak melakukan penertiban.
” Kapolres jangan takut sama Preman. Praktek perjudian itu jelas dilarang oleh undang undang,” pungkasnya. (S1)