HABONARON-SIANTAR
Akses pelayanan perjudian di kota Pematangsiantar sudah sepatutnya menjadi percontohan. Sebagai konteks pendidikan generasi tua maupun generasi muda, atau pula kepada kaum alim ulama, serta lembaga pendidikan.
Konteks pendidikan tersebut, menampilkan lemahnya proses hukum terhadap pelaku tindakan pidana perjudian di kota Pematangsiantar.
H. Ardiansyah Saragih, ketua umum Generasi Muda Masyarakat Simalungun (Gemasi) yang juga sebagai ketua DPW Bakumubin Sumut, kepada www.habonaron.com, Selasa (19/01/2021) menyampaikan perjudian jangan dijadikan selayaknya lokasi percontohan. Tindakan sepantasnya pula dilakukan terhadap akses perjudian itu.
“Kita sudah saksikan dibeberapa daerah, tindakan masyarakat yang main hakim sendiri dengan menghancurkan lokasi perjudian. Mengapa itu semua terjadi, mungkin saja ini sebab lemahnya proses hukum yang ada. Berbahayanya apabila judi menjadi pusat percontohan di masyarakat, ” ujarnya. (GL1)