HABONARON-SIMALUNGUN
Setidaknya saat ini ada sekitar 18.000 Hecktar luas lahan dengan kepengurusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Simalungun dalam keadaan terkatung katung. Pengurusan yang sudah setahun lebih tersebut sampai saat ini belum selesai dilakukan dan terindikasi diakibatkan terjadinya rangkap pengurusan pada lokasi lahan yang sama yaitu dengan sertifikat Tora dan Perhutanan Sosial.
Sumber informasi kepada www.habonaron.com, Kamis (07/01/2021) menyebutkan, untuk kelengkapan kepengurusan sertifikat TORA di Kabupaten Simalungun telah dilengkapi dan diserahkan kepada Dinas Kehutanan Pemprov. Sumut serta kepada pemerintah pusat.
” Luas lahan pengusulan ada sekitar 18.000 Ha yang terbagi di sepanjang daerah wisata Danau Toba yang ada di Kabupaten Simalungun. Sampai saat ini untuk penyerahan kepada Kabupaten Simalungun terkendala disebabkan adanya tumpang tindih pengesahan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Pemprov. Sumut,” ucap dirinya.
Sementara itu, Rian, salah seorang pengurus sertifikat Tora menyampaikan, terdapat tumpang tindih rekomendasi yang diberikan oleh dinas Kehutanan Pemprov. Sumut. Contohnya pada luas lahan 350 Ha di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
” Dalam luas lahan tersebut terdapat 2 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Pemprov. Sumut yaitu sebagai lokasi TORA dan sebagai daerah Perhutanan Sosial,” pungkasnya. (A1)